Soppeng – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi melakukan perubahan kriteria desil penerima bantuan sosial (bansos) yang mulai diberlakukan pada Triwulan I Tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Kepala Desa Jampu, Nurhafsah, S.Sos, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan pemerintah daerah serta pilar-pilar sosial di tingkat bawah.
“Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pendataan agar bantuan sosial tidak salah sasaran. Dengan perubahan desil ini, masyarakat yang benar-benar berada pada kondisi paling miskin akan menjadi prioritas,” ujar Nurhafsah. Senin, 2 Februari 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, penerima Program Sembako yang sebelumnya mencakup desil 1 hingga 5 kini dibatasi menjadi desil 1 hingga 4. Dengan demikian, masyarakat yang berada di atas desil 4 tidak lagi menjadi penerima, dan kuota tersebut dialihkan kepada keluarga miskin yang berada pada desil terbawah.
Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kriteria penerima tetap berada pada desil 1 hingga 4. Akibat dari penyesuaian ini, pada Triwulan I Tahun 2026, Kementerian Sosial melakukan pengalihan terhadap 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima Program Sembako yang berada di luar desil 1–4. Pengalihan tersebut dilakukan dengan menggantikan penerima lama kepada keluarga yang lebih layak berdasarkan hasil usulan masyarakat, dengan prioritas utama pada desil paling bawah.
Kepala Desa Jampu juga mengimbau masyarakat yang merasa layak namun belum menerima bantuan sosial agar aktif mengajukan usulan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dan pengusulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial ke depan menjadi lebih adil, transparan, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







