
Takalar, onlinekasus.com – DPRD Kabupaten Takalar menggelar rapat paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Senin (10/07/2023). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD H.Darwis Sijaya, SP. wakil ketua II. Hj.Erni, para Anggota DPRD Takalar, Bupati Dan wakil Bupati Takalar
Anggota Forum kordinasi Pimpinan Daerah dan seluruh Pimpinan Instansi Vertikal Sekabupaten Takalar dan Sekertaris Daerah beserta seluruh jajarannya, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Rapat ini merupakan rangkaian kegiatan atas rancangan peraturan daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Tiap-tiap perwakilan fraksi membacakan peman dangan umum, dimulai dari F-PDIP dan F-Partai Gerindra , F-Partai Golkar F-Partai Demokrat. F-PKS, F-PPP , F-PKB dan F-PAN, oleh Tasripin. Berikut merupakan garis besar pandangan umum
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 yang merupakan gambaran hasil dan kenerja keuangan pemerintah kabupaten Takalar selama Tahun 2022 berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah berbasis akural yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan Badan Pemeriksaan Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dalam konteks ini. Fraksi PKS ingin menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan pencapaian ini. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) yang telah disampaikan, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan agar dapat mencapai opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Salah satu faktor yang sangat krusial adalah ketekoran kas oleh sebab itu Fraksi PKS mendorong agar ketekoran kas sebagai prioritas utama dalam perbaikan pengelolaan keuangan di mana yang datang.dibutuhkan pemantauan yang cermat,”Katanya
Pengawasan yang ketat dan pelaporan yang akurat agar ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi keuangan dapat terdeteksi secara cepat.
Sehingga langkah-langka korektif dapat segera diambil untuk mengindari risiko yang dapat merugikan pihak yang terlibat serta tidak ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada akhir tahun,”Ungkapnya. (Arif Unjung)