Penuntut Umum Kejati Sulsel Menghadirkan Saksi Inisial DP Dan Ahli Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Makassar, onlinekasus.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Makassar,Tim penuntut umum kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (22/6/2023) sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Yusuf, SH.MH.,Dkk megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti Saksi dan ahli.

Penuntut Umum telah memanggil 1 (satu) orang Saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan ahli Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk
Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna
Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan

Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-

1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para

Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna

Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya

PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah memeriksa DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum. (*)