Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Takalar Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Takalar,onlinekasus.com – Ketua DPRD Kabupaten Takalar Memimpin langsung Kegiatan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Takalar Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Atas Nama Hj. Megawati dari Partai Golkar . Fahri Ady dari Partai PAN . Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar.
Kamis, (24/9/2023)

Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua DPRD dan Wakil ketua DPRD Kabupaten Takalar Hj. Hijria Selaku Plt Sekwan DPRD kabupaten takalar Sekretaris DPRD kabupaten Takalar segenap anggota DPRD Kabupaten Takalar serta OPD terkait.

Dalam Sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Takalar Ir.Darwis Sijaya menyampaikan sebagaimana berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan tata tertip DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota, pasal 27 ayat 3

menyebutkan Masa jabatan DPRD adalah 5 tahun terhitung Dari tanggal Pengucapan Sumpah/Janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan Sumpah/Janji. Namun Masa jabatan 5 tahun tersebut tidak terlaksana sampai selesai karena adanya suatu halangan

sebagaimana disebutkan pada pasal 99 yaitu anggota DPRD berhenti antar Waktu karena meninggal Dunia, mengundurkan diri, dan/atau diberhentikan, oleh karenanya dalam pengisian kekosongan tersebut Maka sesuai dengan pasal 109 anggota DPRD yang berhenti antar Waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat suara Dari partai politik yang sama dan pada Daerah pemilihan yang sama oleh karena itu sebagai Pengganti Antar Waktu keanggotaan DPRD Dari partai Golkar hj.megawati, dan Fahri Ady dari Partai PAN . yang telah mendapatkan persetujuan Dari Gubernur Sulsel melalui keputusan Gubernur Sulsel tentang peresmian pengangkatan
Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Takalar Sisa Masa jabatan 2019-2024. Selain itu Ketua DPRD Kabupaten Takalar secara langsung Memimpin pengambilan Sumpah/Janji hj.Megawati dan Fahri Ady. sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Takalar,”Pungkasnya.(Arif Unjung)