Pengadaan Barang Dishub Soppeng Diduga Bermasalah: Barang Belum Lengkap, Berita Acara Sudah Selesai

Soppeng, onlinekasus.com — Pengadaan barang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 diduga bermasalah. Hal ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan kondisi real di lapangan, serta adanya selisih dana yang masih tertahan di pihak penyedia barang.

Dari hasil penelusuran media ini, Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut menunjukkan seolah-olah seluruh barang telah diterima dan diperiksa oleh pihak Dinas Perhubungan. Namun di lapangan, sejumlah item pengadaan ternyata belum terpenuhi sepenuhnya.

Saat dikonfirmasi, Fendi, direktur CV Cahaya Listrik selaku penyedia barang, mengungkapkan bahwa total nilai barang yang telah dipesan dan diambil oleh pihak dinas perhubungan Kabupaten Soppeng dari perusahaannya hanya sekitar kurang lebih Rp175 juta. Sementara dana yang masuk ke rekening perusahaan tercatat sebesar Rp.204.600.750.

“Masih ada sisa sekitar Rp29 juta termasuk potongan pajak. Kami sudah sampaikan ke Dinas Perhubungan untuk dibuatkan kembali nota pesanan barang, tetapi sampai sekarang belum diberikan. Kalau memang sisanya mau dikembalikan dalam bentuk uang, kami siap kembalikan,”ujar Fendi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis 5 Desember 2025.

Fendi juga mengakui bahwa pemesanan barang dilakukan sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. Mengenai prosedur pemesanan atau penginputan melalui e-Katalog oleh pihak dinas perhubungan, ia mengaku tidak mengetahui secara detail.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng, M. Ihsan, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 5 Desember 2025, mengaku bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan dimaksud dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.

“Berita acara pemeriksaan sudah ada sebelum kami masuk sebagai Plt Kadis Perhubungan,” ujarnya singkat.

Keterangan ini semakin memunculkan pertanyaan tentang proses administratif pengadaan barang di instansi tersebut. Apalagi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang beredar, tampak tanda tangan pihak dinas dan penyedia barang, yang seolah-olah mengonfirmasi bahwa seluruh barang sudah diterima sesuai daftar.

Dengan adanya dugaan perbedaan data, sisa dana yang belum jelas penggunaannya, dan dokumen pemeriksaan barang yang dianggap manipulasi adminstratif atau keuangan atau tidak sesuai fakta dan tidak sesuai PDA dan barang yang datang, sejumlah pihak meminta BPK, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penelusuran.

Dalam pengadaan publik (menurut Peraturan Presiden 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) di Indonesia, proses pengadaan harus memenuhi prinsip tata kelola: transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepatuhan terhadap kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari mantan Pejabat Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan Kabupaten Soppeng yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut. Tim