Pemusnahan Barang Bukti, Pemkot Parepare Mendukung Aparat Penegak Hukum Berantas Tindak Kejahatan 

PAREPARE – Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Akbar Ali, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, kecamatan Bacukiki Barat, kota Parepare, kamis (18/7/2024).

Turut hadir unsur Forkopimda di antaranya, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, kapolres Parepare AKBP Arman Muis, kepala Kejaksaan Negeri Parepare Abdillah, ketua Pengadilan Parepare, bea Cukai dan unsur terkait lainnya.

Sambutan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang di bacakan Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam mengatakan, pemusnahan barang bukti yang di lakukan ini, merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan Parepare. Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini, sudah memiliki makna yang sangat penting dalam proses penegakan hukum. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan bahwa hukum benar – benar di tegakkan, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.

Lanjut Muh. Husni Syam mengemukakan, selain itu kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dalam penegakan hukum, kita harus memastikan bahwa setiap tahap proses peradilan di lakukan dengan transparan dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, adalah salah satu bentuk transparansi tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat dan merasakan bahwa hukum benar – benar di tegakkan tanpa pandang bulu.

“Pemkot Parepare sangat mengapresiasi kerja keras dari pihak Kejaksaan Negeri Parepare, kepolisian dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pemusnahan barang bukti tersebut. Sebagai pejabat pemerintah, saya juga ingin menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjadi tugas dari aparat penegak hukum saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita semua, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bebas dari kejahatan, “Tuturnya.

Muh. Husni Syam mengingatkan, penegakan hukum yang kuat dan adil adalah pondasi dari pembangunan yang berkelanjutan. Tanpa hukum yang tegak, tidak akan bisa membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Saya berharap acara pemusnahan barang bukti ini, dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi kita semua, untuk terus mendukung penegakan hukum di kota kita tercinta. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di Kota Parepare ini, agar kita semua dapat hidup dengan aman, nyaman dan damai.

Di ketahui, Kejari Parepare memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun Barang bukti yang di musnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, rokok ilegal, senjata tajam dan minuman keras (miras).

Proses pemusnahan di lakukan dengan cara di blender, di potong dan dibakar. Pemusnahan ini, merupakan hasil kejahatan yang terjadi dari Desember 2023 hingga Juli 2024. (*)