Pemkot Resmi Serahkan Rancangan MoU Pagu Indikatif Wilayah ke DPRD Parepare 

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare resmi menyerahkan rancangan Nota Kesepahaman (MoU) Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, untuk di bahas lanjut. Dalam rapat paripurna di kantor DPRD Parepare, rabu (17/1/2024).

Rancangan MoU di serahkan langsung oleh Sekda Kota Parepare, Muh. Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali kepada Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD yang di wakili oleh H. Nasarong.

Sekda Kota Parepare, Husni Syam mengatakan, selanjutnya rancangan MoU ini akan di bahas bersama oleh Tim Banggar DPRD dan TAPD Parepare, untuk di sepakati dan di tandatangani oleh Wali Kota dan unsur Pimpinan DPRD. Jadi ini masih draft dan akan di bahas oleh Tim Banggar dan Tim TAPD.

Pagu wilayah yang di tetapkan dalam bentuk MoU ini adalah pagu maksimal, pagu wilayah adalah pagu untuk tingkat Kecamatan yang tetap di kelola oleh SKPD teknis. Anggaran kegiatan dalam pagu wilayah bersifat indikatif sehingga dapat berubah berdasarkan asistensi, validasi dan verifikasi dari SKPD teknis, Bappeda, serta pembahasan anggaran di DPRD yang di sesuaikan dengan standar harga satuan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Rencana pagu indikatif wilayah Parepare 2025 adalah senilai Rp.3,174 miliar yang di alokasikan pada empat Kecamatan. Dengan rincian Kecamatan Soreang untuk tujuh Kelurahan mendapatkan Rp.952 juta. Kecamatan Ujung (lima Kelurahan) Rp.615 juta, Kecamatan Bacukiki (empat Kelurahan) Rp.712 juta dan Kecamatan Bacukiki Barat (enam Kelurahan) Rp.895 juta. (*)