Pemkot dan DPRD Parepare, Menyetujui Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah 2025

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare, menyetujui kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025. Persetujuan ini tertuang dalam nota kesepahaman yang di tandatangani Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang di wakili Staf, Ahli Halwatiah dan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, senin (29/1/2024).

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang di wakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan, saya apresiasi dan penghargaan kepada DPRD, atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025. Pemerintah Kota dan DPRD yakin kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah ini, akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga, dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan.

Di ketahui, kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah itu, di tetapkan senilai Rp.3,1 miliar untuk empat Kecamatan di Parepare. (*)