WAJO.ONLINE.KASUS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Drs. H. Dahlan, M.M, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
“Tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Namun, target penerimaan pajak tahun ini naik sekitar Rp1 miliar. Kalau tahun 2024 sebesar Rp18,7 miliar, maka tahun ini menjadi sekitar Rp19.003.875.000,” ujar Dahlan.
Menurutnya, kenaikan target tersebut disebabkan adanya penambahan jumlah objek atau wajib pajak di Kabupaten Wajo.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 terkait rekonsiliasi data tunggakan dengan sisa lembar SPPT yang ada di kolektor. Hasilnya, ditemukan kekurangan penerimaan sebesar Rp77.796.297.
“Kekurangan itu terjadi karena ada kolektor yang tidak menyetorkan seluruh pendapatan PBB-P2 yang diterima. Namun, kami telah melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan bukti STS No. 3815/261 tanggal 23 Mei 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan, Pengelolaan, dan Pengawasan PBB-P2 dan BPHTB BPKPD Wajo, Syarifah Chaerul Yaman, menyebutkan jumlah objek pajak di Kabupaten Wajo mencapai sekitar 360 ribu.
“Paling rendah pembayaran pajak masyarakat hanya Rp20 ribu per tahun, tergantung luas tanah atau bangunan,” terangnya.
Ia menambahkan, proses pemungutan pajak dimulai dari pencetakan Surat Penyampaian Pajak Terutang (SPPT) untuk seluruh wajib pajak. Selanjutnya, SPPT bersama Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) didistribusikan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB-P2 di 14 kecamatan se-Wajo.
Kemudian, sebanyak 476 kolektor bertugas menyerahkan SPPT tersebut langsung kepada wajib pajak di wilayah masing-masing.