SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Soppeng melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Kerja Sama dan Koordinasi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin (23/02/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh H. Suwardi Haseng selaku Bupati Soppeng bersama Sulta Donna Sitohang, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng. Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Soppeng, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Setda, Kepala SKPD, jajaran eselon III, para Camat, Kepala Desa/Lurah, serta Ketua BPD se-Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengajak seluruh peserta untuk menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh keimanan dan sukacita. Ia berharap momentum ini menjadi penguat nilai integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Bupati menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh program dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel.
“Melalui pendampingan hukum, kita ingin memastikan seluruh kebijakan dan pelaksanaan pembangunan berada dalam koridor aturan. Ini menjadi langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan aman dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pembangunan Kabupaten Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan preventif dan edukatif menjadi prioritas utama.
“Kami mengedepankan pencegahan. Namun jika setelah pembinaan masih terjadi pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Kajari juga mengingatkan seluruh kepala OPD, kepala desa, dan jajaran pemerintah daerah agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan oknum yang menyalahgunakan dana desa atau melakukan pungutan liar. Selain itu, ia menyoroti pentingnya penertiban dan pengamanan aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat antara Kajari Soppeng dan Bupati Soppeng sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama. Acara kemudian ditutup dengan sosialisasi manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Soppeng







