“Pemilik Ruko Pasar Cabenge Tuntut Penyelesaian Terkait Dugaan Pemblokiran Sertifikat HGB”

Soppeng, onlinekasus.com – Sejumlah user atau pemilik ruko di Pasar Cabenge, Kabupaten Soppeng, menghadapi kendala serius akibat dugaan terblokirnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka miliki. Blokir tersebut mengakibatkan sertifikat HGB tidak dapat diregistrasi ulang, digunakan sebagai agunan di bank, atau dipindahtangankan ke pihak lain.

Umar, salah seorang pemerhati yang tinggal di Pasar Cabenge, menjelaskan bahwa permasalahan ini sangat merugikan para pemilik ruko. “Sertifikat HGB yang dimiliki para user atau pemilik ruko pasar cabbeng tidak bisa diregistrasi ulang atau dibuktikan bebas dari tanggungan hutang kredit di pertanahan dengan alasan diduga masih terblokir. Untuk membuka blokir tersebut, harus ada penyampaian secara tertulis dari pihak terkait,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Jumat, 26 April 2024.

Dampak dari dugaan pemblokiran tersebut sangat dirasakan oleh para user atau pemilik ruko. Sertifikat HGB yang terblokir tidak dapat digunakan sebagai agunan di bank maupun dipindahtangankan ke pihak lain. “Ini menyulitkan para user dalam menjalankan usaha dan merugikan secara finansial,” tambah Umar.

Pasar Sentral Cabenge, tempat beroperasinya ruko-ruko tersebut, kontraknya berakhir pada tahun 2033. Sesuai aturan, perpanjangan kontrak harus diajukan kepada pihak pertanahan Kabupaten Soppeng sebelum masa kontrak berakhir. Namun, terblokirnya sertifikat HGB membuat proses perpanjangan kontrak menjadi terhambat.

Umar berharap pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi para pemilik ruko. “Kami berharap pihak terkait dapat bertanggung jawab atas permasalahan ini dan memberikan solusi yang tepat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mengklarifikasi dengan pihak pertanahan Kabupaten Soppeng dan pemerintah Kabupaten Soppeng.

Editor: Tim