Pemdes Mattiro Tasi, Sukses Gelar Musyawarah Penyusunan RKP Desa 2026

 

Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Pemerintah Desa Mattiro Tasi, Kecamatan Mattiro Sompe, menggelar Masyarakat Desa bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa. Rabu, (18/9/2025).

Musyawarah Desa Mattiro Tasi tersebut, dipimpin Kades Amor Paturusi, melibatkan Kasi PMD Pinrang Ramli  M, SE,  Bhabinkamtibmas Bripka Bahlintar, Pendamping Desa Ramli, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Busman, Hermas, S. Pd, selaku pemandu acara, turut hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti PKK, Karang Taruna, Posyandu dan perangkat Desa.

Agenda tahapan penyusunan Rancangan Kegiatan Pemerintah (RKP) Desa 2026 ini, meliputi pembentukan tim penyusun, pencermatan RPJM Desa dan data potensi desa, penyusunan rancangan RKP dan usulan prioritas, dalam pembahasan di Musyawarah Desa (Musdes), Hal tersebut disampaikan Amor Paturusi saat memimpin kegiatan.

“Proses ini bersifat partisipatif dan harus mengacu pada peraturan terbaru, seperti Permen PDTT Nomor 21 Tahun 2020”. Ucapnya

Lanjut Dia, bahwa tahapan utama penyusunan RKP Desa 2026 antara lain:

Pembentukan Tim:

Sosialisasi mekanisme dan tahapan penyusunan RKP Desa kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pembentukan tim penyusun RKP Desa yang bertugas membantu proses perencanaan pembangunan desa.

Pencermatan dan Penyusunan Rancangan:

Pencermatan dan penyelarasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan rencana kegiatan sebelumnya.

Pengumpulan data dan informasi mengenai potensi desa, kebutuhan masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi dan lingkungan.

Penyusunan rancangan RKP Desa 2026 dan daftar usulan prioritas masyarakat berdasarkan data dan aspirasi yang terkumpul.

Musyawarah Desa (Musdes):

Pelaksanaan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang telah disusun.

Pada tahap ini, usulan dan prioritas pembangunan akan dibahas dan disepakati.

Pengesahan dan Penetapan:

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk pengesahan dokumen akhir RKP Desa.

Penetapan RKP Desa oleh Kepala Desa melalui penetapan peraturan desa.

Penyusunan dan dokumentasi dokumen final, termasuk notulen, berita acara, dan berita acara kesepakatan. Kunci Amor Paturusi (@r / yu5)