Pemdes Leppangang Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan HIV AIDS

Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya Narkoba bagi generasi muda, Pemerintah Desa Leppangang, Kecamatan Patanpanua, menggelar Sosial “Bahaya Narkoba dan HIP AIDS” Bidang Pemberdayaan Masyarakat, anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Sabtu, (13/12/2025)

Kegiatan Sosialisasi ini, dihadiri dan dibuka langsung Kabid Dinas PMD Pinrang, Iwan Bahfian, S.Sos, didampingi Abbas Paduai, SE, Kades Leppangang, Bersama Kapolsek Patanpanua Iptu Muis Panrita, Kapus Leppangang Hardiyanto, S.KM., M.Kes, serta Bhabikantibmas Brigpol Ibnu Hishar dan Babinsa Serda Safaruddin Desa Leppangang.

Sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba dan penyakit HIV AIDS Desa Leppangang tersebut, sasar puluhan remaja Desa Leppangang yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa ini, dengan pembawa materi Kepala Puskesmas Leppangang terkait dampak kesehatan akibat penyalahgunaan Narkoba dan HIV AIDS dan Kapolsek tentang dampak Hukum yang ditimbulkan bagi pengedar dan pengguna Narkoba.

Iwan Bahfian, S.Sos, pada kesempatan ini sangat mengapresiasi dan mensupport kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Leppangang,

” Kegiatan ini luar biasa, dan ini sangat penting dilakukan dalam pencegahan bahaya penggunaan Narkoba dan penyakit HIV AIDS bagi generasi muda penerus bangsa “. Kata Iwan

Hardianto, S.KM, M.Kes,Kapus Leppangang menyampaikan secara detail materi terkait sebab akibat, dari pengguna Narkoba dan penyakit HIV AIDS, diantaranya Faktor, Ciri-ciri dan dampak kesehatan.

“Penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh faktor internal (keinginan mencoba) dan faktor eksternal (pengaruh lingkungan), yang menimbulkan ciri-ciri fisik (penurunan berat badan, mata merah) dan perubahan perilaku, serta berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental.

Pengaruh kuat dari kelompok sebaya yang mendorong penggunaan narkoba,
Lingkungan Keluarga,
Kemudahan Akses di lingkungan sekitar, Faktor Sosial dan Ekonomi dapat memicu keputusasaan.

Ciri-ciri Penyalahguna Narkoba;
Ciri-ciri Fisik, Penurunan Berat Badan menjadi kurus secara signifikan
Mata Tidak Normal, Mata terlihat merah, pandangan kosong, atau pupil melebar/mengecil tidak wajar, Tidak mengurus diri, tidur terganggu, perubahan pada prilaku dan mental.

Perubahan Perilaku dan Mental:
Perubahan Suasana Hati Drastis: Menjadi mudah tersinggung, emosional, gelisah, atau apatis, suka menyendiri atau tertutup, sering berbohong, semangat kerja menurun, Paranoid dan Halusinasi”. Jelasnya

Begitu pula Kesehatan bagi
Penyalahgunaan narkoba berdampak serius dan berpotensi permanen pada kesehatan fisik dan mental, seperti
Kerusakan Organ Vital pada fungsi Hati, Ginjal, Jantung, dan Sistem Pernapasan. Serta kerusakan permanen pada sistem Saraf Pusat dan Otak, mengganggu daya ingat dan konsentrasi.

Begitu juga penyakit menular seperti, HIV, Hepatitis B, dan C melalui penggunaan jarum suntik bersama, dengan mengalami masalah Pencernaan (Mual, Muntah, Sembelit Kronis, dan Gangguan Gastrointestinal lainnya. Dan Overdosis dapat menyebabkan kehilangan kesadaran hingga kematian.

Tidak sampai disitu, juga menimbulkan
Gangguan Mental, Memicu Depresi, Kecemasan, Skizofrenia, dan gangguan Bipolar, dan Prilaku menjadi Agresif atau Apatis, sulit mengontrol diri, peningkatan risiko pikiran untuk bunuh diri, serta ketergantungan (Adiksi)

Intinya, Tiga dampak yang diakibatkan bagi penyalahgunaan Narkotika dan penderita HIV AIDS, adalah Rumah Sakit, Penjara dan Kuburan “. Kata Dia Ingatkan kepada remaja Desa Leppangang

Sementara Iptu Muis Panrita, Kapolsek Patanpanua saat menyampaikan materi juga sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Leppangang,

Dalam kesempatan ini, Beliau juga banyak penyampaikan edukasi kepada peserta bahwa Penggunaan narkoba menimbulkan dampak hukum yang serius bagi pengguna maupun pelaku narkoba, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (UU) No. 2 Tahun 2002 Tenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan (UU) No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari rehabilitasi wajib hingga hukuman penjara jangka panjang, bahkan hukuman mati, tergantung peran pelaku (pengguna, pengedar, atau produsen) dan jenis serta jumlah narkoba yang terlibat.

Ancaman Pidana Penjara:
Narkotika Golongan I (misalnya, Ganja, Sabu, Ekstasi): pidana penjara paling lama 4 tahun.
Narkotika Golongan II: pidana penjara paling lama 2 tahun.
Narkotika Golongan III: pidana penjara paling lama 1 tahun. Hukuman bagi pihak yang terlibat dalam peredaran gelap, produksi, impor, ekspor, atau penyaluran narkotika jauh lebih berat dan tegas.

Ancaman Hukuman Berat: Sanksi dapat berupa pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara dalam jangka waktu yang sangat panjang (minimal 5 tahun hingga 15 tahun), disertai denda yang sangat besar (miliaran rupiah).

Singkatnya, dampak hukum penggunaan narkoba sangat keras, membedakan antara korban penyalahgunaan (diutamakan rehabilitasi) dan pelaku kejahatan narkotika (diganjar hukuman pidana berat, termasuk hukuman mati)”. Beber Iptu Muis Panrita

Dirinya juga mengajak dan mengingat kan para remaja agar menghindari hal- hal bertentangan dengan hukum, juga mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Patampanua, untuk sama – sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing, dan bila ada sesuatu yang ditemukan mencurigakan laporkan ke Bhabinkamtibmas terdekat. Imbuh Iptu Muis Panrita (@risTa)