Soppeng, onlinekasus.com – Kasus pelanggaran terhadap larangan operasi tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan terungkap di Kabupaten Soppeng. Meskipun Surat Edaran Bupati telah dikeluarkan, Nada Karaoke di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata tetap beroperasi, mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Pada hari Selasa, 2 April 2024, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng merespons laporan dari masyarakat mengenai keberlangsungan operasi tempat karaoke tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tempat tersebut masih aktif, bahkan beberapa pengunjung terlihat mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam pengembangan kasus ini, manajemen Nada Karaoke mengakui membeli minuman beralkohol dari wilayah Pasar Sentral. Pemeriksaan di toko penjual minuman tersebut mengungkap beberapa minuman beralkohol tanpa izin, yang kemudian diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut. “Kami telah melakukan pengecekan dan menemukan tempat karaoke masih beroperasi, sehingga kami mengambil tindakan. Saat ini, Unit Tipidter Polres Soppeng sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Dr. H. Muhammad Yusuf Usman, SH.S.IK.MT.CIPA., menegaskan pentingnya menjaga kesucian dan kekhusyukan umat Muslim selama beribadah di Bulan Suci Ramadhan. “Mari bersama-sama menjaga kesucian dan kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah, jangan dinodai dengan kegiatan-kegiatan/penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi minuman beralkohol dan lainnya,” tegasnya.
Mengenai penindakan terhadap tempat karaoke yang melanggar larangan beroperasi, saran diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng untuk memberikan tindakan tegas. “Tempat karaoke yang ‘bandel’ tidak memperdulikan surat edaran Bupati seharusnya diberikan tindakan tegas oleh pihak berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng, dengan menyegel atau mencabut izin operasionalnya,” lanjutnya.
Pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut masih terus berlangsung oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama selama Bulan Suci Ramadhan.