Pasien Puskesmas Sumberjati Mengalami Komplikasi Ginjal dan Lambung, Keluarga Pertanyakan Status BPJS Kesehatan

Pasien Puskesmas Sumberjati Mengalam

Soppeng, onlinekasus.com – Seorang pasien bernama Asse (perempuan) usia 60 tahun yang berdomisili di Calio, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, saat ini tengah dirawat di Puskesmas Sumberjati setelah mengalami komplikasi ginjal, lambung dan lain lain. Menurut keterangan keluarga pasien, Jupri, Asse dilarikan ke puskesmas pada hari Sabtu sore, 22 September 2024, dalam kondisi kritis.

Namun, keluarga pasien mempertanyakan mengapa Asse dimasukkan dalam perawatan umum di puskesmas, padahal pasien tersebut memiliki kartu BPJS Kesehatan. Jupri menjelaskan bahwa kartu BPJS kesehatan pasien bisa digunakan jika pasien dirujuk ke Rumah Sakit Latemmamala, namun dalam kondisi tidak dirujuk, kartu BPJS kesehatan pasien dianggap tidak berlaku dan pasien harus dirawat sebagai pasien umum di Puskesmas Sumberjati.

“Kondisi pasien sudah sangat sekarat, dan karena itulah kami menolak rujukan ke rumah sakit. Namun, kami bingung kenapa BPJS-nya tidak berlaku jika tidak dirujuk. Seandainya memang ada aturan seperti itu, seharusnya aturan tersebut dipajang di depan puskesmas agar kami sebagai keluarga pasien bisa mengetahuinya,” ungkap Jupri.

Saat dikonfirmasi, pihak Puskesmas Sumberjati yang sedang bertugas yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pasien Asse memang mengalami kondisi kronis yang memerlukan rujukan ke Rumah Sakit Latemmamala. “Dokter Lulu, dokter kami yang bertugas, sudah merekomendasikan rujukan ke RS Latemmamala karena kondisi pasien. Namun, keluarga pasien menolak rujukan tersebut. Sesuai instruksi BPJS Kesehatan, apabila pasien dengan indikasi rujukan menolak untuk dirujuk, maka kartu BPJS-nya tidak berlaku, dan pasien akan dimasukkan dalam perawatan umum. Jika pasien menerima rujukan, barulah BPJS-nya dapat digunakan,” jelas pihak puskesmas.

Pihak puskesmas juga menyarankan agar keluarga pasien menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut, karena instruksi ini datang langsung dari BPJS.

Kejadian ini menyoroti perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai aturan BPJS Kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan rujukan. Keluarga pasien berharap aturan tersebut dapat dipublikasikan dengan jelas di fasilitas kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan di masa mendatang.

Penulis: Ariyanto