Pasar Cabbeng Soppeng Dikecam LSM Lidik Pro Rakyat Nusantara Terkait Permasalahan Sertifikat Ruko

Soppeng, onlinekasus.com – Salah seorang aktivis dari LSM Lidik Pro Rakyat Nusantara, Suheri Sulle, angkat bicara terkait permasalahan sertifikat para pemilik ruko di Pasar Cabbeng, yang beralamat di Cabbeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Menurut Suheri, sejumlah pemilik ruko di pasar tersebut mengalami kesulitan dalam proses perolehan sertifikat, meskipun sebagian sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.

Dalam sebuah pertemuan yang melibatkan para pemilik ruko dan LSM Lidik Pro Rakyat Nusantara, Jumat, 26 April 2024 kemarin Suheri Sulle menyatakan bahwa masih ada sejumlah pemilik ruko yang belum dapat menggunakan sertifikat mereka karena terblokir. Bahkan, ada kasus di mana sertifikat seorang pemilik ruko tidak dapat diproses oleh pihak notaris dengan alasan pertanahan beralasan belum bisa memprosesnya.

Suheri Sulle menegaskan bahwa pihak LSM Lidik Pro Rakyat Nusantara akan mendalami permasalahan ini untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas kesulitan yang dihadapi para pemilik ruko. Meskipun pihak berwenang menyatakan bahwa Pasar Cabbeng tidak bermasalah, namun masih ada kendala serius dalam proses pengurusan sertifikat ruko. Hal ini membuat LSM menganggap ada sesuatu yang tidak sesuai.

Suheri Sulle menyatakan kebingungannya atas situasi ini, “Jika memang tidak ada masalah dengan Pasar Cabbeng, mengapa sertifikat ruko tidak dapat diroya oleh pihak pertanahan? Bahkan, ada kasus di mana pemilik ruko tidak dapat memproses sertifikatnya di Kantor Pertanahan Soppeng. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tegas Suheri Sulle kepada media ini.

LSM Lidik Pro Rakyat Nusantara berkomitmen untuk menyelidiki masalah ini lebih lanjut guna menemukan akar permasalahannya dan mencari solusi yang tepat bagi para pemilik ruko di Pasar Cabbeng.

Editor: Ariyanto