– Nampak suasana Pengambilan Pormulir dan pendaftaran PROSES di Kantor Panwascam Lembang.
Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang Optimalkan pengawasan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kabupaten Pinrang resmi dibuka mulai hari Kamis (12/09/2024).
Dalam hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lembang, membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan calon Pengawas TPS akan berlangsung hingga (12-28) September 2024.
Perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ini, akan mengisi Koata dari jumlah 95 TPS tersebar di 14 Desa dan 2 Kelurahan se Kecamatan Lembang. Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Lembang, Bakri, S.Pd, didampingi Sekretaris Muh. Hasim Ritta, S.AP, Jumat, (13/9/2024).
Bakri, juga berharap, “Jadilah saksi dari lahir nya Pemimpin terbaik di Daerahmu dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan bersama Bawaslu kita jaga tegaknya demokrasi”,
Para peserta yang mau menjadi PTPS bisa mengambil formulir pendaftaran di Kantor Panwascam Lembang, bertempat di Jalan Poros Pinrang Polman, Tuppu, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang. “Pendaftar yang lolos seleksi berkas masih mengikuti seleksi wawancara”. Jelasnya
Untuk diketahui ada beberapa syarat harus dipenuhi bagi peserta antara lain, WNI minimal berusia 21 Tahun, Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, bersedia bekerja penuh waktu, l bukan anggota dan pengurus Partai Politik atau sudah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, serta persyaratan lainnya, Tegas Bakri saat dihubungi.
Selain itu, berkas dan kelengkapan pendaftaran dapat diunduh melalui link :
https://bit.ly/Pendaftaranptpslembang
(@risTa)