PAREPARE – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare, mensosialisasikan batas tanggung jawab perbaikan instalasi air, jumat (4/7/2025).
Melalui akun media sosial resminya, PAM Tirta Karajae menyebutkan, jika ada kerusakan / kebocoran sebelum meteran air, itu adalah tanggung jawab PAM Tirta Karajae.
Jika kerusakan/kebocoran terjadi, mulai dari meteran air hingga instalasi dalam rumah, maka itu menjadi tanggung jawab pelanggan. Dengan memahami batas ini, penanganan bisa lebih cepat dan tepat. (*)