GOWA, — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, bersama tim terpadu dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa bersinergi melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap kendaraan pengangkut material hasil tambang galian golongan C yang beroperasi secara ilegal di malam hari.
Operasi Cipta Kondisi ini berlangsung pukul 21.00 Wita berlokasi di Jalan Hoscokrominoto, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dan berhasil mengamankan 10 unit truk, pada Sabtu (31/5) malam.
Kasat Lantas Polres Gowa, IPTU Bahrul, menjelaskan bahwa operasi kali ini bersama tim terpadu menyasar kendaraan truk roda enam yang mengangkut material tambang yang beroperasi di malam hari dan melebihi batas muatan atau overload.
“Malam ini ada 10 unit roda enam yang mengangkut material melebihi dari ketentuan atau overloading dan langsung kami tindak. Kami akan arahkan untuk mengikuti persidangan,” tegasnya
Lanjut dikatakan Iptu Bahrul, terkait aturan yang dilanggar, untuk overloading kita kenakan pasal 307 UU lalulintas angkutan jalan, kemudian untuk yang mengangkut hasil tambang galian golongan C pada malam hari, itu melanggar aturan Perda Gowa pasal 14. Truk tersebut kita tindak dengan tilang dan selanjutnya mengikuti persidangan. Jelasnya
Kegiatan ini bertujuan dalam rangka menjaga ketertiban berlalu lintas dan penegakan hukum dan operasi cipta kondisi ini rutin kita laksanakan, tambah Iptu Bahrul
Sementara itu, Kadishub Gowa Firdaus dalam penjelasannya mengatakan bahwa berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan lalulintas dan angkutan jalan. Dalam Perda itu sudah diatur angkutan tambang dilarang beroperasi di malam hari. Sehingga dari dasar itu kami dari tim terpadu melakukan razia malam ini. Truk pengangkut tambang galian C dapat beroperasi dari jam 6 pagi sampai dengan jam 5 sore, itu sudah sangat jelas aturan perdanya, tutup Firdaus.(Haris)