Mutasi Pegawai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng: Merit atau Pilih Kasih?

SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Pegawai mutasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng menjadi sorotan dengan dugaan tindakan pilih kasih. Dalam sebuah organisasi pemerintahan, sering digunakan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai agar memperoleh pengalaman yang lebih luas dalam jabatannya. Namun, beberapa kasus mutasi di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng mengundang pertanyaan serius.

Salah seorang narasumber yang memilih untuk tidak disebutkan namanya telah mengungkapkan kekhawatiran yang dilakukan di Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng. Narasumber tersebut menyoroti beberapa isu penting terkait mutasi termasuk mutasi non-pekerjaan pegawai yang belum mencapai masa jabatan mereka tanpa alasan yang jelas. Hal ini seolah-olah pelanggaran regulasi yang termaktub dalam Bab II Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016. Sabtu, 2 September 2023.

Selain itu, terdapat juga mutasi yang disinyalir bertentangan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022, baik yang dibatalkan maupun yang tidak. Semua peristiwa ini menimbulkan keraguan terhadap kebijakan yang diterapkan di Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng.

Kesimpulan dari beberapa kejadian mutasi ini adalah bahwa di Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng mungkin terkesan subjektif dan tidak memperhatikan prinsip merit, yang seharusnya didasarkan pada penilaian tujuan terhadap kinerja dan perilaku pegawai. Hal ini dapat merugikan peningkatan karir pegawai yang mengabaikan dan mengabaikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Nomor : B-2877/Dt.III.II.2/HM.01/02/2022 serta Keputusan Direktorat Jenderal Bimas Islam Nomor 84 Tahun 2023.

Dengan adanya kekhawatiran ini, diberikan transparansi dan keadilan dalam proses mutasi di Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng. Hal ini akan memastikan bahwa mutasi benar-benar fokus pada peningkatan kemampuan pegawai dan kemaslahatan organisasi, bukan pada pertimbangan subjektif yang tidak tepat.