Memasuki awal tahun 2026, perhatian publik kembali tertuju pada sikap dan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani tindak pidana korupsi. Harapan masyarakat agar penegakan hukum berjalan tegas, adil, dan transparan semakin menguat, seiring masih maraknya kasus korupsi yang menyeret pejabat publik di berbagai daerah.
Korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan negara, tetapi telah menjadi persoalan serius yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum. Oleh karena itu, awal tahun kerap dianggap sebagai momentum penting bagi APH—baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga antirasuah—untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
Awal tahun 2026 seharusnya menjadi titik awal evaluasi dan pembenahan. Publik menunggu apakah APH hanya sebatas menyampaikan pernyataan normatif, atau benar-benar mengambil langkah konkret melalui penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap kasus-kasus besar yang selama ini terkesan jalan di tempat.
Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sedikit perkara korupsi yang berhenti di tengah jalan atau lamban penanganannya. Kondisi ini memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seolah hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Transparansi dan Keberanian Jadi Kunci
Reaksi APH terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari keterbukaan informasi dan keberanian menyentuh aktor-aktor besar.
Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperlemah wibawa institusi dan memperpanjang krisis kepercayaan publik.
Masyarakat berharap adanya langkah progresif, seperti percepatan penanganan perkara strategis, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta keterbukaan dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
Tahun 2026 diharapkan menjadi tahun pembuktian bahwa perang melawan korupsi bukan sekadar jargon. APH dituntut bekerja profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.
Jika di awal tahun ini APH mampu menunjukkan reaksi cepat dan tegas terhadap indikasi tindak pidana korupsi, maka kepercayaan publik perlahan dapat dipulihkan. Sebaliknya, jika penegakan hukum masih berjalan lambat dan selektif, skeptisisme masyarakat dipastikan akan semakin menguat.
Pemberantasan korupsi adalah pekerjaan besar yang membutuhkan keberanian dan integritas. Awal tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi APH untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan dan kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas tahunan.
Oleh: Redaksi (Opini)







