Lewat Diklat, Kompetensi Juru Sembelih di Sidrap Diperkuat

Sidrap.Online.Kasus.Com–Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyembelihan Hewan Halal yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidrap di Baruga Rumah Jabatan Bupati, Senin (29/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan MUI Provinsi Sulawesi Selatan Najemuddin, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan sekaligus Ketua IPIM Sidrap, Bachtiar, Ketua MUI Sidrap Abdul Malik Tibe, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, , pengurus MUI, imam masjid, serta para pelaku penyembelihan hewan dari berbagai wilayah di Kabupaten Sidrap.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan diklat tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan penguatan ilmu kepada para pelaku penyembelihan agar proses yang dilakukan benar-benar sesuai dengan syariat Islam.

“Kegiatan pelatihan pelaku sembelih ini bertujuan untuk memberikan pemahaman ilmu penyembelihan agar lebih meyakinkan masyarakat bahwa pelaku-pelaku sembelih di Kabupaten Sidrap betul-betul melaksanakan proses sesuai dengan syariat agama,” ujarnya.

Ia menegaskan, diklat tersebut penting untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme juru sembelih, sehingga hasil penyembelihan dapat dipastikan halal dan thayyib.

“Kegiatan ini untuk menambah ilmu bagi pelaku penyembelihan di Kabupaten Sidrap agar kita memiliki integritas dalam praktiknya, sehingga dapat dipercaya bahwa seluruh proses yang dilakukan menghasilkan daging yang halal dan thayyib,” tambahnya.

Bupati juga menyebutkan kegiatan ini tergolong unik karena baru pertama kali dilaksanakan secara resmi di Kabupaten Sidrap.

“Penting sekali kegiatan ini, mengingat Kabupaten Sidrap memiliki banyak pelaku penyembelihan hewan. Ini bisa dikatakan agak unik karena baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Sidrap,” ungkapnya.

Melalui diklat tersebut, Bupati berharap para peserta dapat menjadi rujukan di tengah masyarakat serta memberikan jaminan bahwa hewan yang dikonsumsi telah melalui proses penyembelihan sesuai ketentuan agama Islam.

Diklat Penyembelihan Hewan Halal ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk hewan yang dikonsumsi sekaligus mendukung penguatan sistem jaminan halal di Kabupaten Sidenreng Rappang.