LBH Garda Nasional Soroti Kasus Imam Masjid di Tarakan: “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

KALTARA.ONLINE.KASUS.COM – Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Nasional Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, Andi Baso Roslan Pangeran, menyoroti kasus yang menimpa salah seorang masyarakat Kota Tarakan, H. Maaksum Indragiri, yang juga merupakan imam di salah satu masjid setempat.

H. Maaksum sebelumnya melaporkan warga berinisial N ke Polres Tarakan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya. Namun, laporan tersebut tidak mendapat respon dari aparat penegak hukum. Ironisnya, beberapa hari kemudian justru laporan balik yang diajukan N diterima dan langsung diproses.

Akibatnya, H. Maaksum kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengrusakan, bahkan kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan dan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Padahal, menurut Andi Baso Roslan Pangeran, tanah yang disengketakan tersebut adalah milik sah H. Maaksum, lengkap dengan surat kepemilikan, pondok, serta tanam tumbuh di atasnya.

“Ini jelas tidak masuk akal. Pemilik tanah justru dipidana. Inilah yang saya sebut hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Andi Baso Roslan.