SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Lagassing, seorang warga Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng telah mengajukan laporan di bulan yang lalu terkait dugaan penyerobotan tanah yang telah ia beli dan ditempati selama bertahun-tahun oleh seseorang yang berinisial AW. Kasus ini mencuat setelah Lagassing melaporkan tindak pidana ini ke Polres Soppeng dengan nomor LP/150/VI/2023/SPKT pada tanggal 21 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan SH, MH, telah memproses laporan dari Lagassing dan telah menggelar perkara terkait kasus ini. “Hasil gelar perkara kemarin, kami perintahkan anggota untuk memanggil yang belum diperiksa, termasuk terlapor,” ungkapnya.
Lagassing mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan AW yang secara sepihak memasang pagar dan menandai tanah yang telah ia tempati selama bertahun-tahun tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya. “Saya telah membeli dan diami lahan ini selama bertahun-tahun. Namun, tindakan AW mengejutkan saya. Dia secara sepihak memagari lahan tanpa sepengetahuan atau izin dari saya,” ujarnya.
Lagassing merasa sangat terganggu dan dirugikan oleh tindakan AW yang dinilainya sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan tanahnya. Ia berharap bahwa kasus ini dapat terungkap dengan adil dan memperoleh keadilan atas dugaan penyerobotan tanah yang ia alami.
Lagassing berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi pihak yang dirugikan akibat dari penyerobotan tanah yang diduga terjadi. Dia juga mendesak pihak Polres Soppeng agar segera menangkap pelaku yang telah menutupi akses jalan menuju lokasi tanahnya. Kasus ini menjadi perhatian penting dalam menjaga keadilan dan hak-hak properti warga Desa Laringgi.