LADK Parpol, Ini Disampaikan Ruslan Koordinator Bawaslu Pinrang

PINRANG, ONLINEKASUS.COM – Bawaslu Pinrang, 7 Januari 2024 menjadi batas waktu bagi Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU di seluruh Indonesia.

Kewajiban Parpol Peserta Pemilu untuk memberikan LADK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 118 Jo. Pasal 51 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanya Pemilihan Umum .

Ruslan, SH.,MH selaku koordinator Penanganan Pelanggaran & Sengketa Bawaslu Pinrang yang melakukan pengawasan langsung terkait dengan pelaporan LADK ini mengatakan, pengawasan secara melekat ini dilakukan sampai batas jadwal yang telah diatur terkait pelaporan LADK yaitu 07 Januari 2024 pukul 23.59 Wita .

Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat satu Parpol peserta Pemilu yang tidak melaporkan LADK nya baik secara langsung maupun melalui aplikasi SIKADEKA.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ruslan mengatakan akan memplenokan di Bawaslu Pinrang terkait hasil pengawasan langsung ini serta akan memberikan surat ke KPU Pinrang supaya peraturan undang- undang yang mengatur batas akhir pelaporan LADK sebagaimana diatur Pasal 118 , agar KPU konsisten untuk menindaklanjuti. Jelasnya Senin, 8/1/2023.

“Kalau kedepannya tidak ada regulasi yang mengenyampingkan PKPU, maka sanksi hukumnya adalah pembatalan Partai Garuda di Kabupaten Pinrang” tegas Ruslan (@risTa)