BALIKPAPAN, ONLINEKASUS.COM – Kuasa hukum Nanong, Aspuad Abdul Qohar, SH, MH, yang berkedudukan di Jl. Nuri No.39 RT. 21 Gunung Bahagia, Balikpapan, mengadakan jumpa pers di Tarakan dengan beberapa media guna menyampaikan klaimnya terkait tersingkir oleh Polres Tarakan atas kasus yang dia anggap sebagai perdata yang dipaksakan ke ranah pidana terkait penyerobotan dan pemalsuan.
Dalam jumpa pers tersebut, Aspuad Abdul Qohar menegaskan bahwa kasus ini seharusnya ditangani sebagai perdata, bukan pidana, karena tidak ada bukti surat yang dapat menunjukkan adanya tindakan pidana dalam kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pengaduan dengan semua saksi dan menyatakan bahwa Nanong merupakan buruh tani dengan alamat di Jl. Karang Anyar Pantai RT. 06, Kota Tarakan. Minggu, 30 Juli 2023.
Kuasa hukum Nanong menyampaikan kronologi kasus ini, dimulai dari saat Nanong memperoleh hak atas tanah dari Abdul Rahim berdasarkan bukti kuasa yang sah. Kemudian, tanah tersebut dijual kepada Hanawisa, yang kemudian menimbulkan sertifikat atas nama Hanawisa karena Nanong menjualnya ke Pak Ilyas.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam proses pengurusan, Nanong menerima uang sebesar 200 juta rupiah dari Pak Ilyas di depan notaris, dan 300 juta rupiah di kantor Pak Ilyas sesuai kesepakatan. Namun, ketika waktu pembayaran telah tiba, Nanong menghubungi Pak Ilyas dan mendapat jawaban bahwa kasus laporan polisi harus diselesaikan terlebih dahulu.
Aspuad Abdul Qohar menegaskan bahwa dalam seluruh dokumen dan alat bukti yang ada, tidak ada bangunan permanen dan tidak ada pula bangunan yang dikuasai, sehingga pasal penyerobotan yang disangkakan tidak berlaku. Selain itu, tuntutan mengenai pemalsuan juga dinilai tidak memiliki unsur pidana karena seluruh dokumen dan akta dari notaris telah sesuai prosedur.
Sebagai tindakan lanjutan, kuasa hukum telah mengirimkan surat ke Kapolres Tarakan dengan tembusan Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Menkumham, dan pihak terkait lainnya untuk mendesak perbaikan kasus ini agar ditangani sebagai perdata sesuai dengan fakta yang telah tersaji.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini berdasarkan pada jumpa pers yang diselenggarakan oleh kuasa hukum Nanong, Aspuad Abdul Qohar, pada tanggal 30 Juli 2023 di Tarakan. (Jalil)