Asri (45), salah satu pemilik ruko di Pasar Cabbeng Blok D nomor 23, Kelurahan Pajalesan, Kabupaten Soppeng, mengungkapkan kekecewaannya karena sertifikat rukonya belum juga diterbitkan oleh pihak yang terkait. Asri, yang telah menyerahkan biaya kepengurusan sertifikat sebesar 17 juta rupiah kepada Bank BRI, merasa kesal karena hingga saat ini sertifikatnya belum juga jadi.

Menurut keterangan yang diberikan Asri kepada media ini pada hari Jumat, 26 April 2024, saat dia mengajukan kredit di Bank BRI Soppeng sebesar 170 juta rupiah, dia menggunakan salah satu rukonya sebagai agunan. Pihak bank yang seharusnya mengurus penerbitan sertifikat ruko tersebut. Namun, meskipun biaya kepengurusan sertifikat sudah diserahkan, sertifikat tersebut belum juga terbit.
Asri menjelaskan bahwa kredit sebesar 170 juta rupiah yang diajukannya telah lunas dalam tempo 10 tahun dengan angsuran sebesar 1 juta rupiah per bulan. Namun, ketika dia mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat ruko tersebut, pihak bank menginformasikan bahwa sertifikatnya belum jadi.
Setelah menanyakan alasan mengapa sertifikat belum terbit, Asri ditemani oleh pihak bank ke seorang notaris di Soppeng. Namun, pihak notaris tersebut menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan karena ada masalah di Pasar Cabbeng.
Dengan ketidakjelasan ini, Asri merasa kebingungan dan kesal. Dia menuntut tanggapan dan tanggung jawab dari pihak yang terkait atas permasalahan ini, karena merasa telah ditipu dan dikecewakan.
Hingga berita ini ditulis, pihak media belum mendapatkan tanggapan dari pihak Bank BRI maupun notaris terkait.