Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang. Ini disampaikan Muh. Ali Jodding, Ketua KPUD Pinrang.
Sosialisasi tersebut, dipimpin Ketua KPU, didampingi anggota Komisioner beserta jajaran staf KPU,
Turut hadir para Ketua Media Massa, SMSI, HIPSI, PWI, PPWI, FPII, Ajoi, Join dan IWO, Bawaslu, Dukcapil, serta berbagai jajaran Instansi terkait lingkup pemerintah Kabupaten Pinrang lainnya, bertempat di Ruang Media Center Kantor KPUD Pinrang. Rabu, (12/11/25).
Ali Jodding juga menyampaikan harapan kepada seluruh undangan, untuk dapat memberikan saran dan masukan terkait berbagai kendala proses pemutakhiran Data, kegiatan ini berlangsung alot, hingga sosialisasi ditutup. (@rrisTa)







