Korban Penipuan Online Asal Soppeng Rugi Puluhan Juta, Harap Penegakan Hukum dan Tindakan Tegas dari Bank

Soppeng, onlinekasus.com – Seorang warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, bernama Misna, menjadi korban penipuan online bermodus investasi melalui tontonan video dan aplikasi Telegram. Modus ini telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kejadian bermula pada 28 April 2025, ketika Misna menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang menawarkan imbalan investasi setelah menonton video. Ia kemudian diarahkan untuk mengikuti tugas serupa melalui grup Telegram. Pada 29 April, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan “project berbayar” yang mengharuskan korban mentransfer dana awal sebesar Rp320.000 dengan janji akan ada pengembalian investasi.

Namun, setelah melakukan beberapa kali transfer, jumlah uang yang diminta semakin besar, mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Setiap kali korban meminta pengembalian dana, pelaku berdalih bahwa uang tidak bisa dicairkan tanpa melakukan “top-up” tambahan. Hingga saat ini, pelaku masih mencoba meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp35 juta, namun korban mulai menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.

Pada Rabu, 30 April 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Soppeng. Namun karena keterbatasan alat, korban diarahkan ke Polres Soppeng. Di Polres, korban membuat laporan resmi dan diarahkan ke bank tempat ia melakukan transaksi.

Di bank, korban menghubungi layanan pelanggan untuk meminta pemblokiran rekening pelaku. Namun, pihak bank menyatakan tidak bisa memblokir rekening tanpa persetujuan pemilik. Saat korban menanyakan kemungkinan pengembalian dana, pihak bank menyebut bahwa karena transaksi dilakukan secara sadar, bank tidak bisa menjamin pengembalian dan hanya bisa membantu membuat laporan pengaduan.

Misna berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan. Ia juga mengimbau pihak bank, khususnya Bank BRI, untuk lebih proaktif membantu nasabah yang menjadi korban penipuan online.

“Saya mohon agar pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku dan pihak bank bisa bekerja sama membantu penyelesaian kasus ini. Jangan sampai ada lagi korban seperti saya,” ungkap Misna, warga Tetewatu, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Editor: Ariyanto