Komisi Pemilihan Umum Parepare, Menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024

PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, senin (22/7/2024).

Kegiatan ini di laksanakan, di Hotel Bukit Kenari Indah, di buka langsung oleh Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto. Hadir seluruh komisioner Parepare dan ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun, selaku pemateri. Turut Hadir pula TNI/Polri, kalapas Kelas IIA Parepare, pengadilan Negari, pengadilan Agama, pemkot Parepare, PPK, panwascam serta perwakilan dari partai politik.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra mengatakan, kami telah melakukan pemutakhiran data, hingga tingkat kelurahan. Kegiatan ini juga di rangkaikan dengan Cafe Demokrasi dan kegiatan lainnya, dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. Karena ini, merupakan tugas kita bersama, untuk mendukung dan mencapai target, yakni di atas 80 persen. Kami harapkan informasi yang ada dapat di sampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait.

Sedangkan Komisioner KPU Parepare Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Islah menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diharapkan dapat memenuhi tiga prinsip yakni mutakhir, komprehensif, dan valid. Itu akan menentukan langkah – langkah selanjutnya yaitu TPS, KPPS dan surat suara. Prinsip itu, tidak dapat terpenuhi tanpa dukungan, jadi kami minta partisipasi aktif dari kita semua. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan kegiatan terkait pencalonan, sehingga akan banyak kegiatan teknis yang melibatkan partai politik.

Kegiatan ini, di lanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kalmasyari. (*)