PAREPARE – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama dengan sejumlah kontraktor atau rekanan, bertempat di ruang Komisi III, rabu (8/5/2024).
Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA) selaku koordinator komisi yang membidangi ekonomi dan pembangunan itu, hadir dalam RDP tersebut. Turut mendampingi anggota Komisi III Namri Nasir dan Kamaluddin Kadir.
Dari jajaran SKPD, hadir Kadis Perkintam, Abdul Latief, sekretaris Inspektorat Agussalim, sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD), Bustan, Dinas PUPR di wakili Kabid Bina Marga, Widin Wijaya dan para rekanan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, menindaklanjuti aspirasi rekanan, terkait realisasi pembayaran hasil pekerjaan proyek tahun 2023 yang mereka telah rampungkan, namun belum di bayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, hingga saat ini.
Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, pertemuan ini menghadirkan SKPD terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat untuk memberikan penjelasan dalam RDP itu, agar para rekanan mendengarkan langkah – langkah konkret dalam menjawab aspirasi para rekanan. Pembayaran kepada rekanan itu, segera di realisaikan dalam akhir bulan ini. Namun, tentu melalui mekanisme, salah satunya menunggu hasil reviu Inspektorat yang akan di singkronkan hasil reviu BPK. Itu di lakukan agar dalam pembayaran ke rekanan betul – betul sesuai ketentuan dan di kemudian hari tidak ada temuan.
“Bahkan, jika pembayaran terhadap rekanan yang belum di cairkan tentu menjadi utang Pemkot Parepare yang segera di selesaikan. Setelah di dengarkan penjelasan dari dinas Perkintam bahwa total kegiatan proyek yang belum di bayarkan ke rekanannya tercatat sekitar Rp.4 miliar. Begitu pun dengan Dinas PUPR tercatat sekitar Rp.11 miliar, selebihnya di beberapa SKPD lain. Sehingga kalau di totalkan berkisar hampir Rp.16 miliar, jumlah ini relatif minim jika di banding tahun sebelumnya, saya pun menyakini pemerintah daerah akan segera mencairkan atau membayar hasil pekerjaan proyek yang telah di rampungkan oleh beberapa rekanan di Parepare, “Tutur legislator Demokrat ini.
Lanjut Rahmat Sjamsu Alam menyatakan, apalagi kondisi keuangan dan kas daerah cukup. Kondisi keuangan kita saat ini cukup baik, kondisi kas juga cukup untuk membayarkan utang tersebut. Cuma memang ada mekanisme yang harus di lalui sesuai peraturan perundangan, proses tersebut yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) terlebih dahulu menyurat ke Inspektorat untuk di lakukan reviuw dan memastikan bahwa Pemkot betul – betul berutang. Jadi setelah utang tersebut di pastikan, maka hasil reviu tersebut akan di serahkan ke BKD untuk di cocokkan, dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jika sesuai, maka BKD akan membuat SK Parsial.
“Saya pun mengungkapkan, hasil reviu dari Inspektorat paling lambat tanggal 15 Mei sudah harus di serahkan ke BKD. Selanjutnya, BKD di minta menyelesaikan SK Parsial selama lima hari setelah hasil reviu di terima. Kami berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan proses tersebut, hingga rekanan bisa menerima pembayaran utang dari Pemkot Parepare dan paling lambat akhir Mei atau awal Juni. Saya pun memastikan akan mengikuti progres tersebut bersama Komisi III, supaya rekanan bisa mendapatkan haknya. Semoga semua berjalan lancar, sesuai yang kita harapkan. Kita juga harap rekanan, untuk bersabar agar pemerintah daerah menyelesaikan segala mekanisme dan prosedur dalam membayar hasil pekerjaan para rekanan, “Tutupnya. (*)