PAREPARE – Komisi II DPRD Kota Parepare, menyikapi pembayaran jasa pelayanan (kapitasi) bagi pegawai di puskesmas. Itu menyusul belum dibayarnya jasa pelayanan kepada pegawai puskesmas yang menunggak empat bulan, ini terjadi tunggakan pembayaran jasa pelayanan bukan tanpa alasan.
Salah satunya, disebabkan tidak dibahasnya APBD Perubahan 2024, komisi yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan ini mengundang pihak-pihak terkait. Di antaranya Dinas Kesehatan dan kepala puskesmas di Parepare. Pertemuan berlangsung di ruang komisi II Gedung DPRD, selasa (14/1/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Sappe menyampaikan, bahwa Komisi II telah mengundang pihak-pihak terkait, untuk menyikapi permasalahan menunggaknya pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai puskemas. Kita undang pihak dinas Kesehatan dan delapan puskesmas untuk mendengarkan apa penyebab terjadinya tunggakan pembayaran jasa pelayanan bagi pegawai. Ternyata bukan hanya satu puskemas saja yang kondisinya seperti ini, hamper seluruh puskesmas di Parepare.
“Setelah kami mendengar penjelasan dari mereka, penyebabnya karena APBD Perubahan yang tidak dibahas karena waktunya sangat terbatas. Pada dasarnya, alokasi anggaran jasa pelayanan puskesmas itu tersedia. Hanya saja, karena APBD perubahan tidak dibahas karena keterbatasan Waktu. Apalagi puskesmas sekarang ini, juga sudah BLUD. Hanya saja, jika dipaksakan tetap dibayar, maka kepala puskesmas (kapus) bisa bermasalah, “Jelas Legislator PKS ini.
Lanjut Sappe mengatakan, pembayaran jasa pelayanan yang menunggak ini akan dibayarkan nantinya yang dirapel untuk bulan berikutnya. Intinya, kita sudah duduk bersama ini untuk mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan dengan kebijakan-kebijakan tersebut. (*)