GOWA – Program PTSL adalah Program pemerintah dan merupakan Program Strategis Nasional (PSN) dan perlu di ketahui warga dan masyarakat. Olehnya itu Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kab.Gowa melalui sosialisasi menjelaskan tentang Tahapan dan Prosedur PTSL bersama warga dan masyarakat Kelurahan Bonto-Bontoa.
Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 ini berlangsung di aula Kantor Kelurahan Bonto – Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kamis (2/2/2023.)
Selaku narasumber oleh Kepala BPN Kab. Gowa dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gowa
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gowa Menyampaikan terkait untuk mengantisipasi dan mengingatkan oknum yang melakukan pungutan liar diluar dari ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Lurah Bonto – Bontoa, Iqra Ardiansah Iqbal, menyampaikan ke warganya bahwa” Program PTSL di Kelurahan Bonto Bontoa ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki objek tanah dan bangunan sehingga diharapkan bagi warga yang memenuhi kriteria sebagai calon program PTSL untuk mendaftarkan dan melengkapi berkas melalui Ketua RT Ketua RW atau Kepala Lingkungan.
Iqra juga menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Kelurahan Bonto – Bontoa untuk mendukung dan Mensosialisasikan Program PTSL ini agar warga paham mekanismenya dan mencegah agar tidak terlibat pungli atau tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat. Jelas Iqra
Adapun biaya Program PTSL bagi warga di Kabupaten Gowa diatur pada Peraturan Bupati Gowa Nomor 12 Tahun 2021 sebanyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kegiatan ini di hadiri oleh, Sekretaris lurah dan staf Kel.Bonto Bontoa, Kepala Lingkungan, Ketua RW Ketua RT serta warga Calon Program PTSL. Sosialisasi ini yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) berjalan lancar hingga usai.(Haris)