SOPPENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum, Rabu (30/4). Penyerahan dilakukan di Ruangan Tindak Pidana Khusus Kejari Soppeng.Kedua tersangka masing-masing berinisial NM (31), yang menjabat sebagai Mantri di Bank BRI Unit Ompo Cabang Watansoppeng, dan RR (50), seorang calo perkreditan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus manipulasi kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.
Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., kedua tersangka menjalankan dua modus operandi, yakni Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Dalam modus Kredit Topengan, tersangka RR mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain dengan sepengetahuan NM, kemudian dana hasil kredit digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan dalam modus Kredit Tempilan, dana yang diajukan atas nama orang lain digunakan sebagian oleh pemohon dan sebagian menjadi komisi bagi RR.
“NM selaku Mantri BRI menyetujui permohonan kredit tanpa melalui prosedur yang sah, karena kepercayaan yang diberikan kepada RR. Dari proses tersebut, RR juga memperoleh komisi dari nasabah,” terang Nazamuddin.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Soppeng sejak awal tahun 2025 dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Setelah Tahap II rampung, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk proses persidangan.
Tersangka dikenakan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Soppeng tertanggal 30 April 2025.
Kejari Soppeng menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan sektor perbankan dan pelayanan publik.