Kejaksaan Parepare Periksa Rektor Umpar Kurang Lebih 3 Jam

PAREPARE – Rektor bersama para Pimpinan Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) Sulawesi Selatan, di periksa Kejaksaan Kota Parepare, kurang lebih 3 jam. Pasalnya, mereka di tuding menyalah gunakan anggaran yang di kelola.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Parepare, Sugiharto menyampaikan, ada Tujuh orang yang di panggil untuk di mintai keterangan, terkait penyalahgunaan anggaran di Kampus UMPAR Kota Parepare. Sudah ada Lima orang yang sudah kami mintai keterangan, termasuk Rektor dan Pimpinan Umpar. Statusnya masih tahap klarifikasi wawancara, sementara ada dua orang yang belum sempat hadir, jumat (23/6/2023).

Lanjut Sugiharto menjelaskan, karena kurang enak badan. Itu berdasarkan dari keterangan sakit yang mereka perlihatkan ke kami. Kami melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran yang di gunakan UMPAR, serta melakukan pemeriksaan terkait sumber dana yang telah di terima. Sebab Umpar ini kan merupakan Universitas swasta, makanya kami mau lihat apakah ada terdapat anggaran negara di dalamnya yang di duga menyalahgunakan atau tidak.

Sedangkan Kepala Biro Umum Umpar, Iwan menyatakan, pemanggilan Kejakasaan Kota Parepare terhadap Rektor, Dr H.M. Nasir S dan Pimpinan umpar lainnya, sekedar untuk di mintai keterangan terkait video yang viral tentang adanya penyalahgunaan anggaran di Kampus Umpar yang nilainya di perkirakan 11 Miliar Rupiah. Sebab 11 Miliar Ini, murni Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa. Ini kan berupa aset, jadi wajar kan kalau universitas membuat usaha lain, selain dari pendapatan dari mahasiswa.

“Sebab Anggaran tersebut, kami namakan Anggaran Pendapatan Belanja Universitas (APBU). Selain itu, pemanggilan terhadap Rektor dan Pimpinan UMPAR oleh Kejari Kota Parepare, tak lain hanya untuk di mintai keterangan terkait Penyalahgunaan Anggaran dan di anggap meresahkan. Kami hanya di tanya soal seputaran terkait penyalahgunaan anggaran yang sebelumnya sempat viral ini, “Tutup Iwan usai setelah di periksa. (*)