Soppeng – Kejaksaan Negeri Soppeng resmi ditetapkan sebagai Satuan Kerja Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Penetapan tersebut ditandai dengan penyematan pin WBK dalam sebuah kegiatan yang berlangsung khidmat pada Selasa, 10 Februari 2026.
Penyematan pin WBK ini menjadi simbol komitmen Kejaksaan Negeri Soppeng dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Predikat WBK merupakan bentuk apresiasi atas upaya berkelanjutan seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Soppeng. Predikat WBK bukan sekadar penghargaan, tetapi tanggung jawab besar untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” kandaku, ujar Yogi Pratama, S.H., M.H.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan meraih WBK harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Soppeng berkomitmen mempertahankan nilai-nilai integritas serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan diraihnya predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Kejaksaan Negeri Soppeng diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi satuan kerja lainnya, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.







