Soppeng, onlinekasus.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng melalui Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Proyek Strategis (PSD) Bidang Intelijen, Yogi Pratama, S.H., M.H., melaksanakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2024. Program ini merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Selain itu, program ini juga mengedepankan sosialisasi mengenai ketahanan pangan nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Jampu ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat. Kepala Desa Jampu, Nurhafsah, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Jaga Desa merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam pengawasan dan asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
“Program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Harapannya, penggunaan dana desa dapat lebih tepat sasaran dan potensi pelanggaran hukum dapat diminimalisir,” ujar Nurhafsah. Kamis, 19 Desember 2024.
Sementara itu, Yogi Pratama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan Jaga Desa ini tidak hanya fokus pada pengawasan penggunaan dana desa, tetapi juga mendukung program ketahanan pangan nasional. “Kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa dana desa yang digelontorkan pemerintah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, kami juga ingin membangun sinergi dengan aparatur desa dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yogi juga menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme pemerrintah Desa Jampu masyarakat Desa Jampu dalam mengikuti kegiatan ini. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dalam program ini, Kejaksaan juga memberikan sosialisasi terkait pentingnya ketahanan pangan nasional. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan desa yang mendukung kebutuhan pangan secara mandiri dan berkelanjutan.
Kegiatan Jaga Desa Tahun 2024 ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Soppeng dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan adanya program ini, diharapkan setiap desa di Kabupaten Soppeng dapat lebih optimal dalam mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Soppeng
Bergerak bersama membangun desa, menjaga keadilan, dan mengawal pembangunan demi Indonesia yang lebih baik.