Soppeng, onlinekasus.com – Kejaksaan Negeri Soppeng akan panggil beberapa pejabat Soppeng untuk mengadakan rapat untuk membahas masalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) beberapa ruko di Pasar Cabenge yang diduga terblokir. Rapat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 3 Mei 2024.

“Saya sudah tanda tangan undangan Rapat bersama. Semoga bisa mengurai kebuntuan dan ada solusi bagi masyarakat,” ujar Salahuddin. Selasa, 30 Afril 2024.
Sebelumnya, sejumlah pemilik ruko di Pasar Cabenge, Kabupaten Soppeng, mengalami kesulitan karena sertifikat HGB yang mereka miliki diduga terblokir. Hal ini mengakibatkan sertifikat HGB tidak dapat diregistrasi ulang, dijadikan agunan di bank, atau dipindahtangankan ke pihak lain.
Salah seorang pemilik ruko yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut telah merugikan para pemilik ruko. “Sertifikat HGB yang kami miliki tidak bisa diregistrasi ulang dengan alasan masih terblokir. Untuk membuka blokir tersebut, harus ada penyampaian secara tertulis dari pihak terkait,” ujarnya.
Pasar Sentral Cabenge, tempat beroperasinya ruko-ruko tersebut, kontraknya berakhir pada tahun 2033. Menurut aturan, perpanjangan kontrak harus diajukan kepada pihak pertanahan Kabupaten Soppeng sebelum masa kontrak berakhir.
Namun, dikhawatirkan bahwa terblokirnya sertifikat HGB akan menghambat proses perpanjangan kontrak tersebut. Para pemilik ruko berharap pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini agar mereka dapat melakukan registrasi ulang sertifikat HGB.