Kegiatan Fisik Sudah Dikerjakan, Namun Dana Desa Tahap II Tak Cair: Apakah Bisa Dianggarkan Kembali di 2026?

Soppeng, onlinekasus.com — Kebijakan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2025 yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 masih menyisakan persoalan bagi sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Soppeng. Pasalnya, terdapat 19 desa yang dipastikan tidak menerima penyaluran DD Tahap II karena keterlambatan dalam mengajukan pencairan sebelum batas waktu 17 September 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 29B ayat (1).

Di sisi lain, sebagian desa diketahui telah melaksanakan kegiatan fisik yang sedianya dibiayai melalui DD Tahap II tersebut. Akibatnya, sejumlah pembangunan yang sudah berjalan terancam tidak memiliki sumber pembiayaan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan nasib anggaran pembangunan desa yang telah dikerjakan:

“Di beberapa desa sudah ada kegiatan fisik yang berjalan bahkan hampir selesai. Kalau dananya tidak cair tahun ini, apakah masih bisa dianggarkan kembali pada tahun 2026?” ujarnya.

Regulasi Menegaskan: Dana Tahap II yang Tidak Cair Tidak Akan Disalurkan

Merujuk Pasal 29B ayat (4) PMK 81/2025, secara tegas disebutkan bahwa:

Dana Desa Tahap II kategori tidak ditentukan penggunaannya yang tertunda — tidak disalurkan.

Selanjutnya pada ayat (7), dana yang tidak disalurkan tidak dapat dikembalikan kepada desa pada tahun anggaran berikutnya serta dapat dialihkan untuk mendukung prioritas fiskal pemerintah pusat.

Dengan demikian, kegiatan yang terlanjur dikerjakan oleh desa berpotensi tidak memperoleh pembiayaan melalui skema Dana Desa tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Ar