Kebijakan PMK 81/2025 Bikin Geger! Puluhan Desa di Soppeng Tak Dapat Dana Tahap II

Soppeng, onlinekasus.com — Sebanyak 19 desa di Kabupaten Soppeng dipastikan tidak menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, khususnya ketentuan Pasal 29B ayat (4) yang menegaskan bahwa Dana Desa yang ditunda dan termasuk kategori tidak ditentukan penggunaannya — tidak akan disalurkan.

Ke-19 desa itu tersebar di beberapa kecamatan, yakni:

Kecamatan Lilirilau: Desa Kebo, Masing

Kecamatan Liliriaja: Desa Barang, Jampu

Kecamatan Ganra: Desa Ganra, Lompulle, Belo, Enreken

Kecamatan Lalabata: Desa Umpungen, Mattabulu

Kecamatan Citta: Desa Labae, Tinco,

Kecamatan Marioriwawo: Desa Marioritenga, Mariorilau, Gattareng, Watutoa

Kecamatan Marioriawa: Desa Laringgi, Patampanua

Kecamatan Donri-Donri: Desa Pising

Menurut informasi, penyebab utama tidak cairnya Dana Desa Tahap II karena keterlambatan desa dalam mengajukan persyaratan pencairan hingga batas waktu maksimal 17 September 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 29B ayat (1).

Padahal, hampir seluruh desa telah menjalankan kegiatan fisik yang sedianya akan dibiayai melalui dana tahap II tersebut.

“Rata-rata semua desa yang 19 itu sudah ada kegiatan fisik dikerjakan. Kami berharap ada solusi ke depan di tahun 2026 agar kejadian seperti ini tidak terulang,” harap salah seorang kades di Soppeng. Sabtu, 6 Desember 2025.

Sesuai PMK 81/2025, dana yang tidak disalurkan tidak akan dikembalikan ke desa pada tahun berikutnya, dan dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah dalam penanganan fiskal.

Hal ini tentu menjadi pukulan berat bagi pemerintah desa, terutama terkait keberlanjutan program pembangunan yang telah direncanakan. Ar