Kasus Pembakaran Pondok di Tarakan Belum Terungkap, Pelapor Desak Kepastian Hukum hingga Mabes Polri.

Tarakan,Online.Kasus.Com– Kasus pembakaran pondok kebun milik Achmad Salam, Ketua Lembaga Penggiat Anti Narkoba Indonesia (LPAN) Provinsi Kalimantan Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Meski telah dilaporkan secara resmi sejak Desember 2025, pelaku pembakaran tersebut belum juga terungkap oleh pihak kepolisian.

Achmad Salam mengaku heran atas lambannya pengungkapan kasus tersebut. Pasalnya, menurut dia, sebelum peristiwa pembakaran terjadi, sudah ada indikasi kuat serta ciri-ciri terduga pelaku yang diketahui secara langsung olehnya.

Ia menjelaskan bahwa pondok kebun miliknya yang terdiri dari dua lantai kerap mengalami perusakan. Hampir setiap hari, bagian bawah pondok dijebol dan pintu dirusak. Bahkan, dalam salah satu kejadian, Achmad Salam mendapati dua orang berada di dalam pondok tersebut, yang ia kenali secara pribadi.

“Saat itu saya memanggil cucu saya, namun yang menjawab justru salah satu orang tersebut dengan alasan keluar membeli rokok. Saya curiga, lalu menelpon cucu saya dan ternyata dia sedang berada di bengkel,” ungkap Achmad Salam.

Karena emosi, Achmad Salam mengaku sempat menampar salah satu orang tersebut sebanyak lima kali. Orang itu kemudian melarikan diri sambil berteriak dan mengancam akan membakar pondok kebun tersebut, serta menyatakan akan melaporkan Achmad Salam ke pihak berwajib.

Beberapa jam kemudian, Achmad Salam dijemput oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polsek Tarakan Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan perdamaian.
Namun, keesokan harinya, Achmad Salam menerima kabar bahwa pondok kebunnya telah dibakar hingga habis, dengan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp40 juta.
“Atas kejadian itu, pada tanggal 9 Desember 2025, saya langsung melaporkan pembakaran pondok tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Hingga memasuki tahun 2026, Achmad Salam menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, menurutnya, pelaku pembakaran sebelumnya telah mengucapkan ancaman secara langsung.

Ia juga mengungkapkan bahwa di dalam pondok sering ditemukan korek api gas serta botol yang dilengkapi pipa, yang diduga digunakan untuk aktivitas tertentu, sehingga semakin memperkuat kecurigaannya terhadap pihak yang sama.

Achmad Salam menegaskan, apabila kasus ini tidak dapat diungkap oleh Polsek Tarakan Utara, maka ia akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkannya ke Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, hingga Mabes Polri.
“Saya hanya ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus pembakaran pondok tersebut.(jalil kasu)