Soppeng, onlinekasus.com – Seorang warga Soppeng bernama Ilham (30) telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Soppeng. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/157/V/2024/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.01 WITA.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, SH.MH, mengungkapkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. “Laporan warga tersebut sementara dilidik dan Minggu depan saksi akan kami panggil untuk diklarifikasi,” ujarnya pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Berdasarkan laporan yang diterima di Kantor Kepolisian Polres Soppeng, kejadian ini bermula pada tahun 2020 di Jalan Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Pelaku yang dilaporkan bernama Winda Ali alias Indah Ceng diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ilham, terlapor Winda Ali alias Indah Ceng mendatangi toko penjualan emas miliknya dengan maksud untuk membeli emas seberat kurang lebih 60 gram. Kesepakatan antara pelaku dan korban adalah bahwa pelaku akan membayar lunas harga emas tersebut setelah empat bulan kemudian. Namun, hingga saat ini, pelaku belum juga membayar harga emas tersebut, menyebabkan Ilham mengalami kerugian yang signifikan.
Ilham mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan kejadian ini. “Kami melaporkan Winda Ali alias Indah Ceng ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan karena belum membayar harga emas saya sehingga saya mengalami kerugian,” ujar Ilham. Ia berharap laporannya dapat diproses dengan lancar dan penyidik dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Iptu Ridwan, SH.MH, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan saksi-saksi akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Polres Soppeng berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.