Kapolres Parepare Berhasil Ungkap, Pembakaran Rumah Berujung Kematian

PAREPARE – Polres Parepare, berhasil mengamankan pelaku berinisial FR (19) yang di duga telah melakukan tindak pidana pembakaran rumah, bertempat di Kelurahan Bukit Indah, kecamatan Soreang, kota Parepare, selasa (9/1/2024).

Kejadian ini sudah terjadi hampir sekitar 6 bulan lalu, tepatnya pada tanggal 16 Juli 2023, subuh hari. Akibatnya seorang nenek berusia 78 tahun tewas, saat berada di dalam rumah tertidur.

Saat press rilis di Mapolres, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menjelaskan, kejadian ini berawal dari dari cekcok dan sakit hati pelaku inisial (FR) kepada pemilik rumah berinisial A, sehingga tanpa melihat penghuni dalam rumah, pelaku FR di duga sengaja membakar rumah tersebut, dengan menggunakan bahan bakar minyak atau bensin. Pelaku ini, kami amankan di Polres Parepare karena di duga melakukan pembakaran. Di mana dalam sebuah modus, bahwa yang bersangkutan sedikit ada cekcok dan sakit hati kepada seseorang dengan inisial A.

Lanjut AKBP Arman Muis mengatakan, pelaku ini dengan spontan emosi melakukan pembakaran satu dua rumah, tanpa melihat ada penghuni di dalam rumah. Tujuan FR melakukan pembakaran untuk balas dendam kepada pemilik rumah inisial A, karena pelaku sakit hati. Dalam pemeriksaan, pelaku FR mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa cairan bensin yang di gunakan untuk pembakaran telah berhasil di amankan. Aksi pelaku terungkap, dengan adanya informasi dari saksi, masyarakat bahwa ada kejanggalan atau keanehan dari kasus ini. Karena adanya satu orang yang meninggal dunia dan sebelumnya itu, ada cekcok mulut ada sedikit permasalahan, sehingga anggota saya bersama tim untuk berupaya melakukan penyelidikan.

“Syukur Alhamdulillah, dua hari yang lalu kita berhasil mengamankan tersangka. Proses pengembangan kasus ini memakan waktu sekitar 2 bulan. Penangkapan pelaku, tak lepas dari kinerja Satreskrim yang di pimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan yang di bantu Kasat Intel Polres Parepare. Meskipun pelaku tidak membawa handphone, tapi strategi penyelidikan yang cermat akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil di tangkap di Kabupaten Luwu, di rumah keluarganya. Atas perbuatannya, pelaku FR (19) disangkakan Pasal 187 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, “Tutupnya. (*)