PAREPARE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), telah meninjau Loket Layanan Kekayaan Intelektual (KI), bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Parepare, rabu (7/2/2024).
Kunjungan Kabid Pelayanan Hukum bersama jajaran, di terima langsung oleh Sekretaris Dinas DPM-PTSP Kota Parepare, Andi Rahma bersama Kepala Bidang Pelayanan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Asri. Sekretaris Dinas Perdagangan, Erman Kadir, Kepala Bidang Perindustrian Andi Rizal T beserta jajaran. Pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang turut hadir pada kunjungan ini, yakni Nurul Setiawan, Andi Nurfajri dan St. Aminah, serta petugas Loket Kekayaan Intelektual pada MPP Kota Parepare, Dhea Ariesta juga turut hadir menerima kunjungan ini.
Hal ini di katakan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani mengatakan, kunjungan ini untuk melihat sejauh mana layanan KI di MPP Parepare ini, apakah berjalan baik dan efektif. Melalui Kunjungan ini, kami mengharapkan petugas loket pada MPP Kota Parepare, dapat menerima konsultasi dari masyarakat atau pemohon kekayaan intelektual secara baik dan efektif. Petugas ini juga telah mengikuti pelatihan, terkait Layanan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Petugas Loket MPP.
Selanjutnya, Tim berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Parepare terkait kerjasama dalam hal pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kota Parepare.
Sedangkan Sekretaris Dinas Perdagangan, Erman Kadir menyampaikan, bahwa kunjungan ini bentuk sinergi serta kolaborasi, harus terus dijalin dalam rangka mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual secara kualitas dan kuantitas. Kota Parepare sendiri telah memiliki Program sejalan dengan program yang telah di laksanakan oleh Kementerian Perindustrian yakni One Village One Product, sehingga kami harapkan mampu mengoptimalkan hasil pemetaan dan inventarisasi potensi merek melalui sinergi dan kerjasama, dengan Kemenkumham. Beberapa potensi merek yang dimiliki Kota Parepare, yakni abon ikan, furniture kayu, kacang mente, cinderamata dari kerang dan roti mantao. (*)