Kajari Gowa Melaksanakan Ngobrol Pintar (ngopi) Di Cabang Kejaksaan Negeri Gowa Di Malino

Gowa, Onlinekasus.com –
Sabtu tanggal 15 Juli 2023 bertempat di Lobi Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H.,M.H. didampingi dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa Yoga Pradila Sanjaya, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen Achmad Arafat Arief Bulu, S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama dengan Rewako 100.4 FM membahas “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice”.

Keadilan Restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jaksa selaku fasilitator dapat melakukan upaya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dengan beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Kajari Gowa Yeni Andriani, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa akan terus berusaha melaksanakan perintah Jaksa Agung terutama dalam mengedepankan penghentian penuntutan perkara melalui kebijakan Restorative Justice sebab kebijakan Restorative Justice bisa membawa arah positif bagi kedua belah pihak yang berperkara.

Kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) Kejaksaan Negeri Gowa bersama Rewako 100.4 FM akan rutin dilaksanakan dengan tema yang berbeda-beda tentunya dengan tujuan memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat terkait dengan segala permasalahan hukum yang ada. (Arif)