PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, melaksanakan rapat paripurna tentang jawaban Pj Walikota atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD, terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, rabu (26/6/2024).
Rapat ini di pimpin oleh Wakil II Ketua Rahmat Sjamsu Alam, di dampingi Wakil Ketua I, Tasming Hamid, di hadiri Pj Walikota yang di wakili oleh Sekda Husni Syam, di ikuti anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Pada kesempatan itu, Husni Syam menyampaikan, apresiasinya kepada fraksi – fraksi DPRD yang menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, untuk di bahas lebih lanjut. Adapun tanggapan Pj Walikota terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD yang di sampaikan oleh Sekda Parepare. Untuk fraksi Partai Golongan Karya, dimana memandang perlu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas secara terhormat. Kami juga mengharapkan penyelesaian segala utang kepada pihak ketiga dan mitra kerja Pemerintah.
“Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meminta sinergitas Pemerintah Daerah dan DPRD, akan melakukan pencermatan terhadap Ranperda ini, mulai dari realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah serta pembiayaan daerah. Sehingga di harapkan Kepala SKPD serta jajaran yang terkait dengan pembahasan ini dapat hadir pada saat di butuhkan. Begitupun, dengan pandangan Fraksi Partai Demokrat untuk bersama-sama mencermati substansi dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023, “Ungkapnya.
Sekda Husni Syam mengatakan, selanjutnya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang mengharapkan mutasi pegawai di Lingkup Pemerintah Daerah segera di laksanakan, untuk kelancaran kegiatan di masing – masing SKPD. Kami tetap mengacu dan mempedomani peraturan perundang – undangan, terkait dengan kepegawaian, mutasi di lakukan atas dasar kesesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, serta memperhatikan kebutuhan organisasi dan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia (Fakar Indonesia) membahas terkait dengan perolehan opini WTP, di mana masih di pandang perlu untuk terus melakukan evaluasi terhadap hasil pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2023 yang tersaji, dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Sedangkan Fraksi Persatuan Bintang Demokrat mengungkapkan jika DPRD sebagai lembaga yang memiliki Fungsi pengawasan, maka penjelasan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 sangat penting, untuk mendapatkan perhatian secara proposional. Capaian yang positif, untuk tetap di pertahankan, sementara kekurangan terus di perbaiki, “Tutupnya. (*)