Sidrap, Online.Kasus.Com – Aktivitas tambang ilegal kian marak di wilayah hukum Polres Sidrap. Kondisi ini menimbulkan kesan seolah terjadi kekosongan penegakan hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang diduga bersekongkol dengan pelaku tambang ilegal.
Fenomena ini tampak jelas dengan maraknya perambahan hutan akibat aktivitas tambang pasir dan batuan gunung dan galian tanah urug. Dampaknya, kerusakan lingkungan kian meluas.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini, galian batuan dan pasir terpusat di tiga kecamatan, yakni Dua Pitue, Pitu Riawa, dan Pitu Riase, terutama di sepanjang Sungai Bila. Warga di sekitar jalan poros Bila–Barukku mengaku resah akibat debu pekat dari lalu-lalang kendaraan pengangkut tambang tampa penutup terpal.
Tim investigasi menemukan sedikitnya enam titik tambang aktif yang menggunakan alat berat ekskavator untuk mengangkat material pasir dan batu ke truk pengangkut. Dari keterangan sejumlah pengelola tambang, hasil tambang dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per mobil di lokasi sungai.
Ketika ditanya soal legalitas, salah seorang pengelola tambang mengaku telah mendapat “persetujuan” dari aparat kepolisian setempat.
“ kegiatan ini, Kami sudah dapat persetujuan dari Polsek dan Polres, bahkan Polda.
Kami tidak berani jalan kalau tidak ada restu mereka,” ujar seorang pengelola tambang dengan nada polos kepada wartawan.
Tak hanya itu, salah satu lokasi tambang tanah urug yang diduga milik Sumber Tani juga menimbulkan tanda tanya. Saat ditemui di kediamannya, awal bulan juli lalu, justru Ipda Asri, Kanit Intel Polsek Pitu Riase, yang muncul mewakili pengelola tambang tersebut. Ia menyebut kegiatan tambang tanah urug itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya saja dokumen izin disebut masih tersimpan di keluarganya di Pangkajene jelasnya.dan akhirnya terungkap bahwa kegiatan galian tanah urug sudah tahunan baru sementara urus izin, (bohongi wartawan).
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Parepare, H. Jaluddin, ST, saat diklarifikasi menegaskan bahwa perusahaan yang resmi memiliki IUP di wilayah kecamatan yang maksud di Sidrap hanyalah:
• CV Usaha Leo
• Sinar Tani
• Ramli Langkone
• Jaya Anugrah
Selain nama-nama tersebut, aktivitas tambang di luar IUP merupakan ranah penindakan aparat kepolisian.
Ironisnya, meski masyarakat pemerhati lingkungan telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Mapolres Sidrap tertanggal 21 Juli 2025 lalu, yang merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mengharapkan adanya penegakan hukum. Hingga selasa 19/8/2015 kemarin aktivitas tambang yang diduga ilegal masih terus berjalan di sejumlah titik sepanjang Sungai Bila.
Saat media ini mencoba mengonfirmasi Kapolres Sidrap AKBP Fhantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto, sambungan telepon tidak diangkat, bahkan pesan WhatsApp pun tidak dibalas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Sidrap terkait perkembangan pengaduan masyarakat dan dugaan ada oknum aparat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.(Tim Pelacak)