Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa guru tidak diperkenankan memberikan sanksi berupa kekerasan fisik maupun psikis kepada siswa di sekolah. Kebijakan ini merujuk pada berbagai regulasi nasional yang mengutamakan perlindungan anak selama berada di lingkungan pendidikan.
Dalam penjelasan resmi, disebutkan bahwa guru memang berhak memberikan sanksi jika siswa melanggar aturan sekolah, seperti ketertiban, norma agama, hingga perilaku tidak sopan. Namun jenis sanksi hanya diperbolehkan sebatas teguran lisan atau tertulis dan hukuman yang bersifat mendidik, contohnya tugas menjaga kebersihan lingkungan sekolah atau tugas tambahan yang tidak mengandung unsur kekerasan.
Sanksi harus tetap sesuai dengan peraturan sekolah, kode etik pendidik, serta perundang-undangan yang berlaku.
Kekerasan Fisik dan Psikis Dilarang Keras
Guru dilarang melakukan:
Pemukulan, cubitan, tamparan, hukuman fisik lainnya
Tindakan menyakitkan, menjadikan siswa sakit atau cedera
Kekerasan verbal dan psikologis seperti penghinaan, ancaman, mempermalukan siswa
Tindakan yang mengakibatkan trauma mental
Pelecehan seksual dan diskriminasi dalam bentuk apa pun
Kebijakan ini dipertegas melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan yang mengatur pelarangan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun tindakan diskriminatif.
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk di sekolah.
Hukuman Harus Bersifat Edukatif, Bukan Menyiksa
Para pakar pendidikan mengingatkan bahwa hukuman di sekolah harus diarahkan untuk membangun kesadaran siswa, bukan menimbulkan rasa sakit atau dendam. Hukuman harus tetap menghargai martabat dan psikologi belajar anak.
Prinsip utama dalam pendidikan adalah menguatkan karakter dan perilaku positif, bukan menormalisasi kekerasan atas nama kedisiplinan.
Sekolah Diminta Tegakkan Aturan Tanpa Kekerasan
Dengan adanya regulasi dan batasan yang tegas ini, satuan pendidikan diminta semakin memastikan bahwa lingkungan sekolah adalah tempat yang aman, ramah, dan mendukung pertumbuhan anak.
Masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah juga diimbau untuk bersama-sama mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran hak anak di dunia pendidikan. Ar







