SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Kejaksaan Negeri Soppeng (Kejari) telah memulai penyelidikan terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam proses kenaikan pangkat di Kementerian Agama Kabupaten Soppeng. Saat ini, dua orang termasuk saudara AR & N telah mengakui menerima uang terkait dugaan pungli ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, Musdar, SH, mengungkapkan, “Kami sudah melakukan permintaan keterangan kepada saudara AR & N dan yang mengakui menerima uang tersebut.” Hal ini merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus ini yang mencoreng proses kenaikan pangkat di lingkup Kementerian Agama. Senin, 4 September 2023.
Sebelumnya, lebih dari 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama Kabupaten Soppeng telah dimintai keterangan terkait dugaan pungli ini. Mereka diduga diminta membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per orang, oleh oknum staf kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten Soppeng sebagai syarat untuk kenaikan pangkat.
Seorang narasumber yang memilih untuk tidak menyebutkan namanya, berharap agar Kejaksaan Negeri Soppeng dapat mengusut kasus dugaan pungli ini hingga tuntas. Ia menyatakan, “Kami menduga bahwa uang yang dipungut untuk kepengurusan kenaikan pangkat tidak hanya berhenti pada AR & N saja, tapi mungkin ada pihak lain yang ikut terlibat.”