Soppeng, onlinekasus.com – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Dua orang pemilik akun Facebook dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng, pada Jumat (30/5/2025), setelah diduga mengunggah komentar bernada menghina profesi wartawan di media sosial.
Dua akun yang dilaporkan adalah milik Syahrul Stewar dan Ade El. Keduanya diduga memberikan komentar yang dianggap merendahkan profesi wartawan di kolom komentar salah satu unggahan berita milik Muh Idham Ashari, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi DBSNews.com.
Muh Idham Ashari, yang menjadi pihak terlapor sekaligus pelapor, datang langsung ke SPKT Polres Soppeng dengan didampingi sejumlah rekan seprofesinya untuk melaporkan tindakan tersebut.
Dalam komentarnya, akun Syahrul Stewar menuliskan kalimat bernada menyudutkan:
“Ini wartawan yang posting, akun fake yang digunakan posting berita tidak pasti, makurangjamang melo si millau dui”, yang jika diterjemahkan mengandung makna bahwa wartawan tersebut dianggap menggunakan akun palsu untuk menyebarkan berita tidak jelas dan mencari-cari uang dengan cara yang tidak pantas.
Sementara itu, akun Ade El menuliskan komentar:
“Pergimi tidur kalau tidak ada kamu kerja, kalau mau uang kopi, tidak perlu posting yang begini, tinggal sampaikan ke sopir minta pembeli rokok.”
Komentar tersebut dianggap melecehkan martabat profesi wartawan karena menginsinuasikan bahwa wartawan meminta uang dengan cara tidak terhormat.
Komentar-komentar tersebut langsung memicu reaksi dari berbagai pihak, khususnya para jurnalis dan pekerja media di Kabupaten Soppeng. Beberapa akun media lokal dan tokoh pers turut menyuarakan kecaman, termasuk akun Wartasulsel, Erwink Saja, Salam Kewarasan, dan Agus Iskandar Bisatonji.
Muh Idham Ashari, saat ditemui usai melakukan pelaporan di ruang SPKT Polres Soppeng, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan.
“Ini bukan lagi persoalan pribadi, tapi sudah menyangkut martabat profesi kami. Kami tidak bisa membiarkan penghinaan seperti ini terus terjadi. Komentar itu telah tersebar luas dan dibaca oleh banyak orang. Dampaknya sangat merendahkan profesi kami,” ungkap Idham.
Ia berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak.
“Saya melapor demi menjaga martabat profesi wartawan. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih bijak bermedia sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Briptu Arianto, petugas SPKT Polres Soppeng, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap memiliki batas, terutama jika sudah menyangkut penghinaan terhadap profesi atau pribadi yang dapat berdampak luas bagi masyarakat.